Istri Aa Gym siap dimadu?
Coba lihat di sini.
Sebagai pembanding, lihat wejangan KH Ali Maksum almarhum, pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, di sini.
Ada yang bilang poligami itu dilakukan Nabi saw sehingga menjadi sunnah beliau, tapi beliau juga melarang putri beliau dimadu. Itu juga sunnah kan? Seandainya istri pertama Nabi, Khadijah ra, yang dari pernikahan mereka sampai akhir hayatnya adalah satu-satunya istri Nabi, masih hidup, apakah Nabi berminat menikah lagi?
Setelah Khadijah meninggal, apakah istri-istri Nabi yang dinikahi kemudian hidup bak permaisuri raja? Mereka bahkan harus memilih: kalau tidak mau hidup menderita (sebagai istri-istri pemimpin umat yang harus mendahulukan umatnya dulu), silakan tinggalkan Nabi.
Banyaknya pendapat tentang poligami memaksa saya untuk membuka arsip. Di bawah ini adalah rekaman diskusi tentang poligami di mailing list
kmnu2000@yahoogroups.com. Diskusi berlangsung dari tanggal 9 hingga 21
Maret 2002. Selamat membaca.
Abdul Ghofur Maemun :
Buka link ini .
Ada komentar?
[Berita yang dimaksud adalah laporan BBC Arab tentang himbauan presiden
Sudan Umar Al-Basyir kepada rakyatnya untuk berpoligami-red].
Luthfi Thomafi :
Pengumuman Al-Basyir ini sangat tidak masuk akal. Mosok laki-laki
"dianjurkan" untuk menikahi 4 wanita "sesuai dengan syariat", dengan
tujuan agar "jumlah penduduk bertambah".
Ini adalah pengumuman presiden "yang kurang kerjaan". Lebih dari itu,
ini tidak lain kecuali untuk melegitimasi perkawinan Al-Basyir dengan
janda tentaranya ; mirip cerita dari Bagdad tentang upaya Saddam
menghabisi pilot pribadinya untuk merebut istri pilot yang cantik
sekali, belasan tahun silam.
Penduduk banyak, kalau nggak mutu juga tambah masalah saja. "Banyak
anak banyak rejeki", gombal! Urusan rejeki, siapapun orangnya, muslim,
kafir, ateis, kalau dia tekun dan serius, pasti akan datang.
Rupanya al-Basyir perlu belajar fikih prioritas.
Taufiq Damas :
Bagi saya itu bentuk campur tangan pemerintah terhadap kehidupan
pribadi rakyatnya. Masalah nikah 4 wanita itu khan urusan keluarga.
Kalo dalam urusan keluarga pemerintah ikut campur, apalagi dalama
urusan yang berkenaan dengan publik. Itu berbahaya bagi rakyat.
Tentang poligami, saya memang "gak suka" dengan poligami sejak dulu.
Bukhori SA :
Ya nggak begitu lah mas Damas,
Presiden Basyir kan cuma menganjurkan, bukan mewajibkan, dan itu demi
kebaikan negaranya yang dirasa kurang penduduknya. Itu kan sama saja
dengan program KB di Indonesia. Cuma kalo di Indonesia itu kebanyakan
penduduk, sedang di Sudan kurang penduduk. Jadi sama-sama keluarga
berencana, nah rencana mereka memperbanyak penduduk, bukan memperkecil
penduduk, khan gitu.
Mengenai anda tidak suka poligami, itu urusan pribadi anda, dan barang
kali juga karena anda belum pernah mencobanya meski cuma satu. Biasanya
suatu yang enak itu nyandu. Sudah ngerasain yang satu pingin nyoba yang
lain, seperti kalo di depan anda ditawarkan macam-macam makanan yang
enak-enak, terus anda pingin mencicipinya semua. Itu naluri kemanusiaan
yang didasarkan pada pikiran, karena itu Islam membatasi. Kita tidak
perlu ikut campur kebijakan negara orang. Biar saja begitu. Toh nanti
kalo ternyata penduduknya sudah dianggap cukup atau malah kebanyakan
akan ada anjuran mengurangi anak. Itu pasti.
Desmawati :
Menyedihkan sekali cara berfikir anda.
Apapun argumen anda tentang poligami ternyata tidak lebih dari sekedar
melegitimasi "kenikmatan" dan pelampiasan hawa nafsu belaka. Ini
terbukti dengan kata-kata anda : "dan barang kali juga karena anda
belum pernah mencobanya meski cuma satu…..biasanya suatu yang enak
itu nyandu…..sudah ngerasain yang satu pingin nyoba yang lain,
seperti kalo di depan anda ditawarkan macam2 makanan yang ueeenak2,
terus anda pingin mencicipinya semua………."
Ternyata terbukti dalil-dalil agama tentang poligami tidak lebih untuk
kepentingan legitimasi hawa nafsu dan ketidakmampuan mengendalikan
diri.
Maaf kalau kata-kata saya sadis. Tapi ini kenyataan argumentasi payah dari banyak laki-laki yang mendukung poligami.
Bukhori SA :
Sdri Desmawati, mohon jangan tersinggung dulu,
inti yang saya komentari adalah masalah kebijakan pemerintah Sudan yang menganjurkan rakyatnya untuk berpoligami:
Pertama, itu adalah jenis kebijakan pemerintah Sudan, seperti halnya
kebijakan pemerintah Indonesia tempo doeloe yang menganjurkan rakyatnya
mengikuti program KB. Ketika Pesiden Basyir menganjurkan itu dia
beralasan karena penduduk Sudan dinilai sangat kecil, sedang negara
Sudan sangat besar sehingga kurang SDM.
Kedua, poligami tidak dilarang oleh Islam, dasarnya sudah jelas dari Qur’an. Saya kira anda hafal ayatnya.
Mengenai tulisan saya yang anda kutip itu, karena Mas Damas
mengungkapkan sikap pribadinya, "secara pribadi tidak setuju dengan
poligami", maka saya komentari secara pribadi pula. Dan di situ saya
sebenarnya bernada canda, karena saya kenal betul siapa Damas itu.
Bagi saya mendukung atau tidak, itu tergantung sikonnya. Misalnya
begini : di satu negara, jumlah lelakinya jauh lebih sedikit dari
jumlah perempuan sampai 43 : 1 atau 4 : 1, jika poligami dilarang jelas
akan menimbulkan tatanan masyarakat yang tidak ideal menurut norma
Islam. Mungkin akan terjadi banyak pelacuran, dll. (Kasihan juga
perawan-perawan tua yang tidak sempat kawin)
Atau seperti yang terjadi di Sudan, saya kira anda tahu peta Sudan.
Wilayah negaranya sangat luas, saat ini sedang menghadapi tantangan
kelompok daerah selatan yang ingin merdeka. Masih banyak lahan-lahan
yang belum tergarap/ nganggur. padahal termasuk daerah yang subur. Mau
mendatangkan tenaga dari luar tidak mampu, saat ini sedang mengalami
embargo.
Saya melihat, yang menolak mentah-mentah poligami tanpa melihat aspek dasar atau alasan riil, itu lebih banyak bersandar pada ego. Saya tidak setuju
jika dikatakan, orang yang setuju poligami hanya sekedar melegitimasi
kenikmatan dan pelampiasan hawa nafsu belaka. Menurut saya itu
menyerempet bahaya. Sebab Rasulullah berpoligami, para sahabat banyak
berpoligami, beranikah anda menuduh Rasululllah dan para sahabat itu
adalah para pelegitimate kenikmatan dan para pelampias hawa nafsu ?
Anda salah jika membaca tulisan saya yang anda kutip itu sebagai dalil
agama tentang poligami. Anda dituntut untuk lebih cermat membaca.
Taufiq Damas :
Beberapa alasan yang sering dijadikan landasan poligami dan bantahannya:
1. Jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki.
-Hal ini bisa dijadikan landasan apabila beberapa orang yang terdiri
dari laki-laki dan perempuan hidup dalam satu lingkungan yang terpencil
dan jumlah mereka betul-betul diketahui oleh mata-kepala setiap mereka.
Jika hanya sekedar "katanya" maka alasan di atas tidak bisa dijadikan
justifikasi poligami.
2. Demi memperbanyak keturunan.
-Yang terpenting adalah kualitas, bukan kuantitas. Buat apa banyak tapi tidak kualified.
3. Kebutuhan biologis yang mengharuskan si laki-laki menikah lebih dari satu (daripada "jajan" lebih baik beristri lagi).
-Jika memang ini betul-betul menjadi dasar bagi seorang laki-laki untuk
poligami, bagi saya lebih baik "melacur" (maaf) saja daripada menikahi
seorang wanita
hanya dengan pertimbangan kebutuhan biologis an sich. Karena jika
motivasinya hanya penyaluran kebutuhan biologis, nasib wanita kedua
atau yang pertama ( atau yang ketiga dan keempat) akan menyedihkan.
Padahal dia akan mengadung dan merawat anak dari si laki-laki.
-Ingat! Agama mensyaratkan "keadilan" dalam poligami. Bukan sekedar
untuk "enak-enakan". Ini syarat yang berat. Jika syarat ini tidak yakin
bisa terpenuhi, lebih baik satu saja. Karena betapa banyak anak-anak
yang menjadi korban orang tua (bapak) yang beristri lebih dari satu.
-Berbicara tentang poligami, pertimbangan sosiologis dan psikologis lebih penting daripada bermain di atas teks-teks agama.
Luthfi Thomafi :
Taufik, I do hope you do not be childish as you just said : to
prostitute was a better than legally married so and so much times. You
should not have said so that I see as a "high emotional commentary". [I
read your posting with wide eyed, mouth agape...'cause your posting
could not come in my brain, but –I try-- to my mouth...:-)) if it is
able]. It gone from right radical to left… so far… ! then, I assure
you, it won’t solve the main theme.
Nastaghfirullaha-l-’adzim min dzammbin ‘adzim.
Ala’i Najib :
Mas Muhlisin dan teman-teman,
posting Anda (5/3) tentang polygamy dari pidatonya Maria Ulfah Anshori,
mengingatkan saya akan banyak hal dan barangkali cerita saya ini
berguna.
Let’s not overplay polygamy!
Hari itu saya membaca berita International tentang presiden Sudan Omar
al-Bashir. Ia mengumumkan dan memerintahkan semua stafnya untuk tidak
menutup-nutupi rencana perkawinan keduanya dalam waktu dekat ini. Ia
yang akan menikahi seorang janda kolonel yang tewas dalam sebuah
pertempuran di Sudan (ada kelompok-kelompok yang bertikai) berargumen
bahwa keputusannya itu didasarkan semata-mata untuk menolong kehidupan
janda itu dan wartawan menambahkan bahwa al-Bashir (57) yang
beristrikan sepupunya itu tidak punya anak sampai sekarang. Menariknya,
ia juga menyuruh para stafnya untuk melakukan hal yang sama, dengan
alasan yang sama.
Saya tercenung.
Besoknya tanggal 6 Maret, saya bertemu dengan Abdalla, mahasiswa Sudan
yang selalu sibuk dengan Lab-nya, saya dengan santai mencoba menanyakan
hal itu, ia (entah mewakili golongan Muslim apa) berargumen dan
melepaskan segala issue kesetaraan gender.
Polygamy sesuatu yang dibolehkan dalam Islam, tetapi itu harus
dilakukan dengan hati-hati. Tuhan tidak memberikan itu sebagai chek
kosong, dibutuhkan sejumlah sarat ketat. Jika saya pada posisi seperti
Omar al-Bashir, saya akan melakukan itu, ia punya hak! Tapi saya tidak
setuju al-Bashir memerintahkan para stafnya untuk mengikuti jejaknya,
karena tidak semuanya punya kemampuan seperti al-Bashir!
Apakah seandainya kamu melakukan, kamu akan meminta izin kepada
istrimu? saya melanjutkan, tidak! jawabnya! saya hanya akan memberi
tahu, begitulah Islam mengajarkan, karena pada tingkat itu (seperti
al-bashir) saya memang punya hak untuk melakukannya, tanpa harus
menunggu persetujuan istri saya.
Tetapi saya tidak akan pernah melakukan polygami, jika saya punya
keluarga dan pernikahan saya bahagia, (ia tidak menekankan untuk
menolong para janda, meski ia berjanji untuk meneruskan diskusi ini)
kondisi ini tidak membukakan syarat bagi saya untuk berpoligamy!
Obrolan di luar perpustakaan itu membuat saya ingin berbalik ke dalam
lagi, mencari keindahan al-Bukhari dalam menggambarkan ‘mu’asharah’
para istri Nabi, dan al-Nasai dengan ketekunannya menghimpun
hadis-hadis dalam sebuah buku ‘Ishrah al-Nisa’! dan saya seperti berada
di dunia lain, yang tak disesaki ‘pesanan’ apapun untuk membaca dan
melihat semuanya!
Meski saya kemudian ingin mempertautkan kasus al-bashir dengan almarhum
Presiden Soekarno, sekitar tahun 60-an, ketika ia menikah lagi, para
aktivis Indonesia turun ke jalan untuk berdemonstrasi di tengah
rancangan UU perkawinan yang tengah digodok parlemen dan golongan lain!
Hari itu, tepat 6 Maret, aktivis perempuan memperingatinya sebagai hari
perempuan sedunia. Saya mendengar di Indonesia ada pertunjukan kolosal
dengan titel yang membuat orang berpikir-pikir "Vagina Monolog"!.
Sementara hari itu di Leiden, mereka sedang memperbincangkan ‘perempuan
Taliban dan Islam’.
Saya meninggalkan gedung itu dengan catatan kecil saya; polygamy itu
dogma yang sarat nilai, ia kadang-kadang juga sangat human, ia juga
prestige dan salah-salah ia juga bisa kesewenang-wenangan, ternyata
belakangan ia juga discourse yang dikembangkan dan seolah-olah hanya
diletakkan pada dua hal; setuju dan tidak setuju, mendukung atau anti!
dan akhirnya, saya merenungi betapa firman-firman Tuhan itu fluid, cair!
Shocheh (ocHie):
Menjaring yang berkualitas dari kuantitas yang banyak prosentasenya
akan lebih banyak diperoleh dari pada mengharapkan yang berkualitas
dari yang sedikit, belum tentu akan didapat.
Tanpa bermaksud apa-apa dan bukan pula bermaksud bermain-main pada teks
agama, coba Anda tanyakan pada diri sendiri mengapa Rasul senang
melihat umatnya banyak? Ketika yang menjadi obyek pembicaraan adalah
persoalan agama, menggunakan teks agama sudah sewajarnya–karena itulah
legalitas standar, bukan berdasarkan ego dan yang lain-lainnya. Dalam
hal ini, yang lain hanya sebagai pembantu, bukan pokok pembahasan itu
sendiri. Namun begitu, teks agama tidak seluruhnya bisa diterapkan
dalam satu waktu secara simultan, ia berdasarkan kondisi yang
melingkupinya. Harus pandai-pandai "berijtihad".
Ini berarti, di samping merupakan "keangkuhan" personal (tidak melihat
skup yang lebih luas dan ke depan bagi masyarakat), lebih merendahkan
wanita itu sendiri. Anda tentu tak bermaksud mengatakan, "wanita-wanita
itu sebaiknya melacur saja biar saya jadi pelanggannya", bukan?!
Ya, setuju. Memang poligami bukan untuk enak-enakan melulu, tapi
merupakan tanggung jawab dengan berbagai konsekuensi. Inilah yang
mustinya dipikirkan secara personal berulang-ulang, sebelum
berpoligami. Bukan menolak poligaminya, jika hal itu memang dilegalkan
oleh agama.
Teks agama tentu untuk diamalkan bukan untuk mainan. Dan tentunya tidak arif menjauhkan teks agama dalam kehidupan beragama.
Dulu pernah disebut "Selain itu menggunakan (mengutip)teks untuk sebuh
ide atau pemikiran, bukanlah masalah yang sulit". Tentu ini tidak
bermaksud untuk menjauhkan teks agama dari kehidupan beragama bukan?!
Dan jangan merasa phobia jika memang agama itu mencakup banyak hal.
Hendaknya dapat menempatkan segala sesuatu sesuai proporsinya, bukan mengikuti "hawa" semata.
Titut :
Bung Shocheh cukup bijak, tidak terpancing emosi dan bahasanya cukup
santun, salut! Sebaiknya memang kita jangan mengatakan si A menyedihkan
dan si B dangkal, dsb. Kalau suatu pendapat dianggap menyedihkan dan
dangkal, tanggapilah pendapat itu jangan ke orangnya. Saya juga masih
bisa slip, jadi ini lebih mengingatkan diri sendiri!
Dorongan seksual itu khan bagian dari fitrah manusia, nggak laki nggak
perempuan, satu dengan yang lain kadarnya berbeda! Lalu mengapa ada
perkawinan dan tidak seks aja? Saya nggak bisa jawab ini jadi biar yang
lain saja yang jawab, tetapi agama sudah menetapkan perkawinan yang sah
menurut ajaran agama berikut panduannya untuk menjalani kehidupan
berumah tangga yang sakinah. Poligami di Islam cuma jembatan dan
sekedar menjawab jumlah pernihakan yang sah. Di dalam poligami yang
disahkan, di sana ada keadilan atas hak dan kewajiban sebagai
suami-istri, ada jaminan security (social security dan security dalam
arti yang lebih luas), bung Shocheh sudah menambahkan di sana ada
tanggung jawab dan berbagai konsekuensi, silakan daftarnya
diperpanjang. Rasul sendiri mencontohkan pernikahan yang baik, buat
saya poligami banyak mengandung tujuan positif dan diregulasi dengan
persyaratan yang ketat oleh-Nya.
Silakan mengomentari pendapat saya ini, mungkin bantahan anda bisa menjadi
pelajaran buat saya!
Desmawati :
Pertama ;
Sebaiknya kita kembali kepada tujuan kenapa saya mempermasalahkan soal
poligami ini, yang jelas bukan untuk mengharamkan, karena itu jelas ada
di Al-Qur’an. Tapi saya mempermasalahkannya, karena ada kecenderungan
untuk menggampangkan dan menjadi cara yang merusak bagi wacana keluarga
sakinah yang diselalu didengung-dengungkan. Dan pada prakteknya, sangat
jarang unsur keadilan bagi pihak perempuan dalam kasus-kasus seperti
ini. Pada akhirnya yang muncul adalah adanya pihak-pihak yang dizalimi.
Dalam hal ini sangat merugikan dakwah Islam, terutama di kalangan
perempuan.
Wacana ini diangkat agar banyak pihak tidak menganggap hal ini adalah
masalah "teks" yang gampang. Banyak konsekuensi yang terkandung di
dalamnya. Perlu dikaji lebih jauh, agar implementasi satu ayat dalam
Al-Qur’an berdasarkan gaya penafsiran yang ada tidak justru
bertentangan dengan ayat lain dalam Al-Qur’an.
Ketika suatu poligami telah memberi akibat yang lebih banyak memberikan
mudarat daripada manfaat, bukankah hukum asalnya hendaknya dikembalikan
pada; pekerjaan yang lebih memberikan mudarat hendaknya ditinggalkan.
Contohnya ; bila kemudian keluarga berantakan, anak-anak mengalami
gangguan psikologis, istri menjadi terzalimi dll (saya rasa contohnya
banyak sekali, tanpa saya harus jelaskan satu persatu).
Kita tentu harus berhati-hati memberikan dukungan tentang satu hal, dimana efek dari dukungan kita kemudian justru mendatangkan mudarat bagi banyak orang.
Setiap pembicaraan dan perbuatan kita akan dituntut di akhirat nanti
bukan? Saya memilih untuk mengatakan bahwa poligami adalah jalan
darurat dari suatu keadaan yang tidak bisa diselesaikan itu saja.
Kedua :
Kesempatan pendidikan yang diberikan bagi perempuan terutama di dunia
ketiga (termasuk Mesir) masih kurang. Mereka terus terkungkung dalam
tradisi dan pola berpikir bahwa tanpa perkawinan mereka tidak punya
kehidupan. Padahal masalah jodoh sudah jelas disebutkan sebagai rahasia
Allah. Kalaupun tidak bertemu dengan jodohnya di dunia, selama
perempuan itu bertawakkal, insya Allah akan mendapat ganjaran di
akhirat (itu kata guru ngaji aku waktu kecil). Jadi apa yang tertera di
harian surat kabar Mesir itu jangan-jangan wujud dari kondisi yang di
atas.
Ketiga :
Buat mas Damas, kenyataannya memang banyak orang menikah hanya sebagai
objek pelampiasan seks saja. Perempuan dianggap sebagai objek semata,
sehingga tak heran komentar-komentar yang sama sekali tidak memikirkan
unsur keadilan dan perasaan pihak perempuan sebagai Allah yang dijamin
sama hak dan kedudukannya dengan laki-laki oleh Allah.
This become very interesting discussion.
Taufiq Damas :
Menarik sekali diskusi kita.
Pertama, saya tidak kekanak-kanakan dan juga tidak emosional. Apa yang
saya katakan dalam email saya yang lalu berdasarkan kepala dingin dan
santai. Siapa pun boleh tidak setuju dangan pendapat saya. Tapi
begitulah adanya. Sebab bagi saya, bicara tentang poligami bukan
berarti berbicara tentang laki-laki versus wanita. Ini soal kemanusiaan.
Benar, bahwa sampai saat ini jml wanita lebih banyak dari laki-laki.
Namun kenyataan seperti itu tidak bisa dijadikan justifikasi poligami.
Karena itu hanya
berdasarkan sensus dan kenyataan itu tidak diketahui dengan mata-kepala sendiri oleh setiap kita.
Beda halnya bagi komunitas yang hidup di lingkungan terpencil dan
setiap mereka mengetahui dengan mata-kepala sendiri bahwa jumlah wanita
"layak nikah" lebih banyak dari juml laki-laki. Selain itu, andaikata
sekarang ini jumlah wanita 4:1 terhadap laki-laki, apakah 4 wanita itu
semuanya layak nikah? Barangkali di antara 4 wanita itu ada yang
nenek-nenek, anak-anak bahkan masih bayi.
"Kualitas semakin mudah didapat dalam banyaknya kuantitas". Saya kok
kurang setuju. Karena ini erat hubungannya dengan kondisi ekonomi.
Sebuah keluarga, di mana sang bapak beristri lebih dari satu dan setiap
istri melahirkan anak, tentu
tanggungjawab bapak akan lebih berat : tanggungjawab ekonomi dan
pendidikan. Bayangkan jika sang bapak dalam kondisi ekonomi yang lemah.
Dalam beberapa kasus yang saya temui, seorang ayah yang dalam kondisi
ekonomi yang baik saja, sering tidak mampu mendidik anak-anaknya dari
beberapa istri.
Antara istri yang satu dengan istri yang lainnya terjadi perang dingin.
Terjadi blok-blokan antara anak-anak dari istri yang satu dan anak-anak
dari istri yang lain. Seolah-olah, walau tak terungkap, blok anak-anak
dari istri yang satu tidak ingin harta dan kasih sayang ayahnya lebih
banyak jatuh di tangan anak-anak dari istri yang lain. Apalagi jika
sang ayah kurang tanggungjawab?! Kasus seperti ini pernah saya temui
dan herannnya, sang ayah tidak terlalu merasa berdosa. Dalam kondisi
keluarga semacam ini, apakah mungkin akan lahir anak-anak yang
berkualitas? Tidak broken-home saja sudah lumayan.
Kemudian, kata-kata saya bahwa melacur lebih baik daripada menikahi
seorang wanita hanya berdasarkan kebutuhan biologis (seksual). Ini pun
saya katakan dengan kepala dingin dan tidak emosional. Bayangkan jika
adik (wanita) Anda, kakak Anda, ibu Anda atau bahkan Anda sendiri
(wanita tentunya) dinikahi oleh seorang laki-laki hanya karena
kebutuhan biologis (seksual), tentunya akan sakit sekali hati ini.
Kita (wanita) sudah memberikan cinta dan kasih sayang kepada sang
suami, ternyata suami memperlakukan kita hanya demi kebutuhan
biologisnya. Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa melacur itu baik
apalagi halal. Yang saya meaksudkan dengan kata-kata di atas adalah
betapa cinta dan kasih-sayang jauh lebih berharga (dan lebih
dibutuhkan) dari sekedar hubungan badan.
Seorang pelacur tidak akan pernah sakit hati jika diperlakukan hanya
untuk penyaluran hasrat seksual. Tapi istri, betapa hancurnya hati sang
istri jika diperlakukan seperti itu. Itu sebabnya saya katakan, jika
seorang laki-laki (sudah beristri) menikahi seorang wanita hanya untuk
kepentingan seksualnya saja, yang jika tidak dia akan menyalurkannya ke
tempat yang tidak halal, lebih baik dia menyalurkannya ke tempat yang
tidak halal itu, setelah itu bayar dan beres. Tidak ada yang sakit hati.
Dari paparan di atas, saya hanya ingin mengatakan kepada siapa saja
yang ingin berpoligami bahwa syarat (adil) yang ditetapkan oleh agama
haruslah betul-betul dijadikan pegangan. Dan adil mengandaikan kasih
sayang. Tanpa kasih sayang manusia tidak akan bisa berbuat adil.
Jika seorang laki-laki yakin akan adil terhadap istri-istrinya,
silahkan dia berpoligami. Saya tidak anti poligami. Cuma saja saya
prihatin ketika orang berpoligami dengan berbagai alasan, namun syarat
yang sangat prinsipil terlupakan. Syarat itulah yang menjadi semangat
dan nilai agama.
Sekali lagi, pendekatan sosiologis dan psikologis sangat penting sekali
dalam memahami teks-teks agama. Kemudian, tidak menjadi penting
mengungkapkan teks
atau tidak. Yang penting nilai dan semangat agama itu yang harus dibawa
dalam hidup. Jika karena menganggap tidak penting membawa-bawa teks
agama saya dituduh seperti orang-orang yang ingin menjauhkan agama dari
kehidupan, teruskan saja persepsi Anda…just kidding!
Bukhori SA :
Bung/Mbak Titut juga nampaknya bijak, meskipun saya tidak tahu
seandainya anda mendapat balasan seperti yang saya dapatkan. Dan saya
memang hanya bisa mengatakan "dangkal" saat itu, karena saya melihat
betul-betul dangkal tidak ada kata-kata lain yang lebih tepat dari itu.
Tulisan itu nampak dituangkan sepontan, padahal masalahnya cukup dalam
menurut hemat saya.
Perkenankanlah saya mengomentari tulisan Bung Damas selanjutnya.
Saat ini dia sudah membenarkan bahwa jumlah wanita lebih banyak,
meskipun belum ada yang mengajukan data kongrit. Tapi dia katakan, "hal
itu tidak dapat dijadikan justifikasi". Dia mengira ini adalah proses
justifikasi, padahal bukan. Itu hanyalah salah satu variabel dari
petimbangan psikologis dan sosiologis seperti yang dia maui.
Pertimbangan sosiologinya saya kira jelas, karena itu bersangkutan
dengan sosial. Karena itu Omar al-Basyir menganjurkan rakyatnya
berpoligami. Juga psikologi, setelah sesuatu itu bisa mempengaruhi
keadaan sosial pada akhirnya juga pengaruh pada psikologi baik secara
umum maupun personal, contohnya sudah ada pada tulisan kawan-kawa yang
lalu.
Kata Damas lagi, "karena itu hanya berdasarkan sensus dan kenyataan itu
tidak dapat diketahui oleh setiap kita" Mas, itulah gunanya sensus yang
dilakukan oleh lembaga2 baik swasta maupun pemerintah dan diberbagai
bidang bukan hanya penduduk saja. Itu dalam ilmu metodologi riset ada
namanya ‘Syahadatul Ghair’ (kesaksian pihak lain). Itu diperlukan,
sebab tidak mungkin masing-masing orang melakukannya sendiri setiap apa
yang ingin diketaui. Termasuk anda, mendengar atau membacca berita.
Anda tidak harus jadi wartawan sendiri, tapi cukup dengan mendengar
atau menbaca media massa yang anda anggap benar.
Damas bilang,"andai kata jumlah wanita 4:1 apakah itu semuanya "layak
nikah". Anda juga harus bertanya apakah jumlah laki-laki semuanya layak
nikah?
Mas Damas, dalam masyarakat sudah pasti ada variasi umur, dan anda
jangan membayangkan bahwa pernikahan itu akan terjadi pada satu waktu
secara serempak seperti perkawinan masal, satu laki-laki dengan empat
wanita. Ini adalah proses kehidupan yang wajar. orang yang berplogami
juga tidak seperti anda membeli baju sekaligus 4 buah dengan warna seri
misalnya.
Kata Damas, "Sebuah keluarga, dimana sang bapa beristri lebih dari
satu….tentu tanggung jawab bapak akan lebih bertat" Itu pasti mas,
karena itu meskipun dalam islam membolehkan poligami, kenyataanya tidak
semua laki-laki mau berpoligami. Itu karena mereka punya rasa tanggung
jawab. Dan saya melihat, laki-laki yang berpoligami itu memang dia
betul2 mampu lahir batin. Biasanya mereka yang mampu, sehat jasmani dan
punya pengaruh. Kalo anda pernah menemui laki-laki berpoligami dan
ternyata gagal, maka saya juga punya contoh banyak lelaki berpligami
anaknya banyak semuanya sukses. Dan kalo masalah kegagalan, itu terjadi
juga pada lelaki yang tidak poligami. Banyak sekali perceraian,
keluarga berantakan karena masalah lain.
Kata-kata anda lebih memilih melacur dari pada poligami itu memang sudah kelewatan. Terus terang saya malu membaca itu.
Saya kira kita akan lebih memilih saudara kita dimadu resmi dari pada
dilacuri. Bagaimana dengan anda? anda tahu setelah pria wanita terikat
perkawinan, maka akan ada hak dan kewajiban masing-masing. Itu sudah
diatur agama, jangan kuatir.
Kata Damas "seorang pelacur tidak akan sakit hati dst…..”. Lagi-lagi
anda berpikir pendek. manusia normal tidak akan mau jadi pelacur. Kerja
pelacur adalah merupakan solusi menurut dia setelah mengalami berbagai
macam masalah yang tak terselesaikan, anda boleh mewawancarai
pelacur-pelacur itu. Kalo toh ada yang benar-benar memang cita2 jadi
pelacur, saya yakin prosentasinya sangat sedikit.
Kata Damas"Jika seorang laki2 yakin akan adl terhadap istri-trinya
silakan dia berpoligami" Mas Meski dalam ayat itu disebutkan "….wa in
khiftum alla ta’dilu fa wahidah" tapi bukan berarti itu satu-satunya
syarat, masih banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan. Tapi
statement anda itu sudah satu perkembangan, tidak seperti sebelumnya.
Taufik Damas :
Mas Bukhori, tampaknya Anda kurang memahami tulisan saya.
Bukhori SA :
Ya Bung Damas, mohon maaf jika saya kurang memahami tulisan anda,
karena saya hanya bisa memahami yang tertulis dari anda, selebihnya
hanya anda yang tahu. Namun demikian saya masih yakin bahwa pada
dasarnya kita sependapat tentang hasil akhir, hanya saja terkadang kita
beda pola pikir. Di sinilah kita berdiskusi. karena pola pikir bisa
mempengaruhi hasil akhir dan bahkan dapat memberi image yang keliru
pada orang lain.
Shocheh (ocHie):
Mungkin ada benarnya menikah untuk melampiaskan seks, tapi benarkah
hanya laki-laki yang menikmati seks, perempuan tidak? Hanya milik
lelakikah anugerah seksual ini? (saya kurang tahu, durung wayahe
mungkin
Hubungan seksual bukanlah hubungan sepihak. Mungkin pada suatu kondisi
ada perasaan terpaksa jika yang menginginkan hanya satu pihak, tapi
tentunya kondisi semacam ini tidak selamanya bukan… (bagi yang sudah
marry mungkin bisa ajarin kita-kita yang belum married :-)….. nglirik
Gus Ghofur dan Pak Bukhori….
Ya, justru karena ini adalah soal kemanusiaan, maka pembicaraannya
dalam skup lebih luas–bukan hanya sikap personal–menjadi cukup
penting dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan dampak, positif dan
negatifnya, yang mungkin ditimbulkan oleh poligami itu sendiri.
Ya, saya memaklumi ketidaksetujuan ini. Terlebih jika dilihat dari
sudut terbatas. Tapi jika negara atau komunitas yang lebih luas yang
melihat, mungkin akan ada yang setuju dengan statment seperti yang saya
sebutkan. SDM yang berlimpah, di samping merupakan problem bagi negara,
ia juga merupakan kelebihan tersendiri… ada sisi positif dan
negatifnya… maka adalah "ijtihad" yang berkepentingan untuk
menentukan pilihan…. bagaimana sebaiknya…
Ini berarti, menurut saya, merupakan tugas berat "kita bersama" untuk
menyadarkan para lelaki dan membukakan mata mereka agar menghargai kemanusiaan seseorang, cinta, dan kasih sayang itu sendiri.
Persoalannya, saya kira, tidak berada pada poligami, tapi berada pada
manusianya, terutama lelaki, itu sendiri. Bagaimana mental para lelaki
itu berbentuk. Di sinilah, mungkin, pendidikan memiliki andil untuk
membentuk mental dan pribadi-pribadi tersebut, lelaki dan perempuan
secara sejajar. Begitu juga, mungkin, pendidikan akan bisa mempengaruhi
lingkungan dan mengarahkannya ke arah yang lebih tercerahkan.
Pendidikan dan penyuluhan kemungkinan bisa membentuk pribadi-pribadi
tercerahkan, kemudian penghayatan akan ajaran agama, insyaallah akan
mampu membentuk mereka sebagai manusia yang bertanggung jawab. Adanya
berbagai bentuk penyimpangan yang sering terjadi, bisa jadi, disebabkan
karena nggak adanya rasa tanggung jawab yang disadari.
Saya menyadari ada orang yang berusaha menampilkan pesan-pesan agama
dengan cara lain. Saya pun menyukai hal ini. Ini hanya persoalan gaya
bahasa dakwah masing-masing.
Mungkin, kalo saya boleh menilai, kelemahan gaya semacam ini (yang
hanya menampilkan satu sisi literal atau fenomenal–sebagai lawan dari
teks formal agama–dengan meninggalkan teks-teks formal, atau
sebaliknya) adalah tak mampu mencakup sebanyak-banyak audience. Bagi
mereka yang telah memahami teks formal agama dan literatur atau
fenomena yang ada secara bersamaan, model apa pun yang diterima akan
oke-oke saja, tapi tidak bagi mereka yang baru memahami salah
satunya… Bagi audience jenis ini akan dirasa ada dinding pemisah yang
tak gampang ditembus. Apa nggak ingin memperluas
audience?–penggabungan keduanya, teks dan literal.
Haruskah teks-teks itu menjadi konsumsi eksklusif para sarjana agama,
tidakkah terbersit untuk membumikan dan memasyarakatkannya. Akankah
teks-teks itu dibiarkan mati tanpa berusaha menghidupkannya… ini
hanya soal pilihan bahasa dakwah aja, kok…….. akhirnya terserah
kita masing-masing untuk memilihnya… yang penting… tugas orang yang
berpengetahuan untuk memberitahu mereka yang belum tahu….
Shocheh [tambahan] :
Selama ini yang sering kita dengar hanya protes-protes dari pihak
feminis, sementara yang maskulin lebih banyak diamnya. Apakah ini
dikarenakan kaum Adam telah diuntungkan dari pada kaum Hawa dalam
sistem agama?
Dalam ajaran agama juga akan ditemukan bagaimana lelaki itu dibatasi
olehnya. Make emas dan sutera dilarang, dinomerduakan setelah ibu dalam
kebaktian anak… berkewajiban ngasih nafkah, diwajibkan perang, wajib
menjaga keluarga… dst, tapi mereka diam, kenapa? Kemenangankah?!
Wanita diwajibkan begini, dibatasi begitu… berontak, mengapa? Adakah mereka dirugikan?!
Mereka masing-masing mengerjakan tugas dan kewajiban yang berbeda,
mengapa dituntut persamaan?! Seandainya manusia seluruhnya dengan
tugas, kewajiban dan hak yang sama, gimana ya, jadinya?!
Mungkin kesempurnaan manusia karena kombinasi dari pembagian tugas yang
ada ini, bukan salah satunya semata, saling kerja sama bukan berjalan
sendiri-sendiri…
Namun, memang yang kuat hampir selalu menindas yang lemah. Agama
berperan sebagai penyeimbang, pembela kaum lemah…. benarkah agama
(misalnya dalam ajaran poligami dan warisan) telah merugikan dan
merendahkan kaum wanita?!
Abdul Ghofur Maemun :
Kita hidup dalam suatu masa dengan norma sosial yang berbeda dari norma
sosial yang berlaku pada waktu "disyariatkannya" poligami. Disinilah
sulitnya melihat poligami dengan jernih, sama sulitnya membaca
perkawinan Nabi dengan Sy. ‘Aishah di saat ia masih bocah. Ketika Nabi
melamar Sy. ‘Aisyah atas inisiatif Khoulah Binti Hakim Assalamiyah,
sebetulnya beliau telah didahului oleh Muth’im bin ‘Ady yang telah
‘menjodohkannya’ dengan putranya, Jubair. Norma sosial waktu itu,
dilihat dari peristiwa ini, memandang perkawinan pada usia dini sebagai
hal yang wajar, maka ketika Kanjeng Nabi menikahi Sy. ‘Aisyah sama
sekali tidak menimbulkan goncangan atau bahkan "cibiran".
Tapi sering manusia (baca: orientalis) memaksa diri untuk mengukur
setiap peristiwa dengan norma yang berlaku saat ia hidup sekarang, maka
kemudian ia mencibir Nabi atas pernikahannya dengan Sy. Aisyah.
Sebaliknya pula, ada "sebagian ulama’" yang menjadikan norma sosial era
Nabi sebagai patokan baku sepanjang masa, maka "hak ijbar" atas anak
gadis masih terus dipertahankan; Para wali dilegalkan menikahkan anak
putrinya dengan paksa. Mereka tidak mau tahu dengan norma sosial yang
telah jauh berubah, yang tentu saja membutuhkan solusi-solusi fikih
yang lebih arif dan bijak.
Membaca poligami dengan kacamata kekinian juga demikian, ia adalah
-terutama- sebuah solusi bagi problem sosial, sebelum merupakan syariah
legal. Monogami adalah syariah legalnya, sementara poligami adalah
solusi sebelum merupakan syariah legal. Sama seperti diperbolehkannya
nikah dengan ahlul-kitab, ia adalah solusi sebelum merupakan syariah.
Kawin dengan ahlul-kitab harus dihindari selama masih dimungkinkan
nikah dengan muslimah, demikian pula, poligami HARUS dihindari selama
monogami dimungkinkan.
"Kesalahan" fikih terletak pada gaya pandangnya yang meletakkan segala
apa yang diperbolehkan sebagai ketetapan syariah formal, tanpa upaya
membedakannya dari syariah solutif. Allah menjadikan manusia
sepasang-sepasang, dua lawan satu bukanlah sepasang!!.
Apa yang disampaikan oleh Ustadz Nadir adalah dunia yang berbeda dari
dunia yang dilihat oleh Ustadzhah ‘Ntis, solusinya tentu saja berbeda.
Dunia yang dibidik Nadir adalah dunia wanita yang masih tergantung
kepada lelaki, sementara dunia yang disampaikan ‘Ntis adalah dunia
wanita yang telah "mandiri" dari ketergantungan itu. Kalau boleh
membuat perbandingan, dunia Saudah tentu berbeda dengan dunianya
Khadijah. Ketika suami Saudah wafat, beliau membutuhkan "uluran
tangan", maka saat Nabi saw meminangnya, ini adalah sebuat solusi yang
sangat tepat, berbeda saat Khadijah ditinggal suaminya, beliau tidak
membutuhkan solusi ini, bahkan banyak pemuda yang butuh "uluran
tangannya". Maka perkawinan Nabi dengannya bukanlah "solusi", tetapi
menjalankan syariah.
Yang terkhir ini, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena saya telah
lancang berani menilai. Mohon pencerahannya, sangat mungkin saya salah.
Mungkin harus saya ulangi, poligami bukan "syariah" tapi "solusi", inipun tidak satu-satunya solusi!.
Luthfi Thomafi :
Saya sebenarnya ingin kembali utk ke awal masalah, himbauan presiden
Basyir pada rakyatnya yang laki-laki untuk berpoligami "supaya penduduk
bertambah banyak". Tapi, saya tak ingin repot-repot ngurusi kebijakan
amatir itu, yang justru, mungkin, tdk lain adalah dalih Basyir utk
membelokkan perhatian publik dari urusan dalam negeri yang tidak beres.
Persoalan poligami, dalam sudut agama, bisa diambil dari QS 4 : 3. Ayat
ini, dianggap, menjadi the founding father of polygamy. "..Dan jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya..".
Saya pikir-pikir, ayat semacam ini pasti tetap akan turun, karena
kondisi sosial memerlukannya. Tidak diketahui secara pasti, sejak kapan
perempuan terpoligami. Hanya, sejarah yang "dibawa" Qur’an menampakkan
kisah-kisah poligamistik ; Nabi Ya’qub AS, istrinya 4 [?], Ibrahim AS 2
[tunggu dulu, ini semua yg kita ketahui, barangkali ada yg lepas dari
rekaman Qur'an, baik karena faktor ini dan itu, amat mungkin sekali],
dan lain sebagainya.
Tetapi, barangkali, situasi yg menerangkan perempuan menjadi subordinat
atas laki-laki ini, nampaknya hanya kondisi lokal saja. Barangkali kita
tahu, Nabi Sulaiman istrinya banyak. Taurat-nya Ariel Sharon merekam
jumlah istri Solomon sebanyak 900 orang, lebih. Di saat itu, kita
temukan pada pihak lain, kenyataan akan kejayaan perempuan memimpin
negeri Yaman, yang akhirnya pun, tetap "mau" untuk menjadi istri
Sulaiman ke-sekian ratus.
Seorang wanita pemimpin negeri, tunduk pada Sulaiman AS, yang mau
dinikahi menjadi istri ke sekian. Apakah itu sebuah diskripsi
seksualitas yang tinggi pada diri Sulaiman AS? Apakah itu menunjukkan
rendahnya pola pemikiran wanita? Oh, ternyata kedua pertanyaan
sama-sama meleset, saat diceritakan bahwa setelah pernikahan itu, si
Balqis tetap memimpin negeri Yaman. Sulaiman AS mengunjunginya sebulan
sekali. Sebab, kalau memang dasarnya adalah sex, Balqis yang tidak
mungkin tidak cantik ini tentu lebih akan diberi istana di Jerusalem,
yang dengan kontraktor para jin itu bisa dibangun dalam satu detik.
Kalau ditafsirkan sebagai bentuk rendahnya wanita, tentu Balqis akan
di-impeach sama parlemennya; karena begitu mudahnya "jatuh" &
menikah dengan "warga negara lain". Kenyatannya tidak. Yang jatuh dari
diri Balqis bukanlah derajat dan wibawa, atau status sosial dan
politik, melainkan konsep teologinya ; menyembah matahari.
Namun, cerita yg mestinya menjadi dalil bagi kaum perempuan akan
equalitas perempuan dalam hal bersosial politik, ternyata pd endingnya
tetap "begitu-begitu" saja ; memperpoligamikan diri. Ini ada apa?
Saya mencoba untuk terbang ke sejarah kerajaan di Jawa abad-abad lalu ;
toh tetap masih mendiskripsikan posisi perempuan yang selalu "di
bawah", bahkan hingga kini.
Tetapi, yang jelas dan tidak bisa dipungkiri, Qur’an memang
"mengijinkan" untuk poligami. Ini secara garis besar. Garis kecilnya,
"ijin" yang diberikan Qur’an bukanlah sebagai syariat, atau perintah
menurut orang-orang “salafy”, melainkan solusi dari kesewenang-wenangan
laki-laki atas perempuan ; men-selir-kan tanpa ikatan apa-apa, juga
tanpa bayaran apa-apa [kalau rajanya Taufiq Damas, pasti akan ngasih
uang dan "beres"-lah urusan :-))) ].
Penggambaran sejarah yang begitu bengis terhadap wanita, bukan hanya
berkisar pada poligami. [Poligami barangkali terlalu formal, yg tepat
mungkin penseliran]. Sejarah menceritakan, orang Arab dulu santai saja
membunuh anaknya yang "ketahuan" berjenis kelamin wanita.
Muncullah Muhammad SAW. Risalah yang dibawa tidak main-main,
mensunnahkan siapapun yang memiliki bayi, supaya di-aqiqah-i. Dalam
Bukhari/Muslim memang tidak disebutkan berapa biji kambing setiap bayi,
atau berapa kalau laki-laki dan berapa jika perempuan. Di situ hanya
ada gambaran global : menyembelih kambing 1 kambing. Hanya saja, kita
"kecolongan". Imam Abu Daud meriwayat hadits yang, lagi-lagi
patriarkis, menyatakan ; untuk bayi laki-laki 2 kambing, dan perempuan
[cukup] satu kambing saja [bab Aqiqah]. Syekh Athiyah Shaqr, ahli fiqih
andalan Mesir, mengeluarkan hadits senada, riwayat Imam Malik di
Al-Muwaththa’.
Di Qur’an, misalnya urusan warisan, pun tidak disamakan antara bagian laki-laki dan perempuan. Ini ada apa?
Saya pikir, saya mesti menukil Al-Alusi atas QS 2 ; 35, "..Hai Adam
diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini,…". Antara "kamu [Adam]",
"istrimu [Hawa]", dan "surga", kata Al-Alusi dalam tafsirnya, sangat
mengandung hikmah yang besar. Ketiganya amat bertautan, karena, bagi
Adam, Hawa adalah tempat hati berteduh. Sebaliknya, Adam pun menjadi
tempat hati Hawa berteduh. Sedangkan sorga, bagi Adam, atau Hawa,
adalah tempat badan ini berteduh. Bukan dibalik, Hawa tempat badan Adam
berteduh, dan sorga tempat hati Adam berharap.
Jadi, kira-kira, karena yang didiskripsikan Qur’an hanya sebagai solusi
atas budaya patriarkisme yang berlebihan, maka saat ini, budaya relasi
gender dikembalikan lagi pada awal mula manusia diciptakan, Adam dan
Hawa, bukan Adam dan Hawa dan Sariyem dan Markonah, dan lain sebagainya.
"Wa maa ar-salnaaka illa rahmatan lil-’alamiin". "Dan tidak aku utus
kamu [Muhammad] kecuali sebagai rahmat bagi sekalian alam". Asalnya,
sebagaimana isyarat itu, dunia ini belum ada "rahmat global". Yang ada
hanya rahmat-rahmat lokal, kebahagaian-kebahagiaan lokal,
kejayaan-kejayaan kecil, tetapi di lain pihak, menindas yang lain.
Qur’an ini jadi solusi atas "hegemoni global" yang entah sampai kapan
akan berakhir. Barangkali, jika memang kita sepakat bahwa Qur’an dan
Hadits sebagai pegangan kita, nampaknya dunia akan begini terus.
Jelas [kondisi ini] akan berlanjut, karena kita selalu menilai
kesamaan, keadilan, dari sisi material. “Eh, ternyata wanita masa kini
pun bisa dibeli, cukup 5000 rupiah bolak-balik mas!”. Itu kira-kira
kalimat yang sering beredar di kawasan terminal-terminal. [Hello kang
Najib, bagaimana kabarnya Sunan Kuning? Harganya masih dibawah 10.000
kan?].
Wanita barat, secara kasat mata memang dibebaskan utk menentukan
pilihan. Secara hakekat, ini tidak lain eksploitasi besar-besaran yang
dikemas dengan adagium baru, yang tidak ada bedanya dengan kehidupan
masa lalu. Inilah yang dikritik oleh Nawal Sa’dawi ; “feminisme
diterjemahkan secara salah kaprah”. Dan ini pulalah yang diperingatkan
oleh Fatimah Mernisi ; “amat mungkin sekali, pada zaman pra Islam,
wanita lebih dihargai dari pada sekarang ini”.
M. Najib Bukhori :
Luthfi, dampak perjuangan feminisme dalam bidang prostitusi sekarang
sudah kelihatan. Buat tante tante yang bosan makan "sayur asem" melulu
di rumah, bisa cari "rendang", "gulai", "sop kikil" di luar rumah. Cuma
belum sefulgar "ciblek" dan masih malu malu kucing. Jadi salah besar
kalau kamu cuma ingat sunan kuning plus "ciblek" teh poci simpang lima.
Tapi maklumlah. Kamu kan cowok.
Terus, yang suka baca Khoo Ping Ho pasti ingat kisah dua anak laki laki
Gak Bun Beng, murid Suma Han si pendekar pulau es, yang dinikahin satu
perempuan dan hidup serumah. Meskipun cuma fiktif, kita tetap bisa
menangkap sebuah lingkungan sosial yang tidak jauh dari ide poliandri.
(sekali kali baca khoo ping ho, Luth. biar otak nggak terlalu pengap.
dan sekali kali latihan masak biar kadang kadang pengap)
Luthfi, Aku mau sedikit komentar atas terjemah yang anda angkat. Ayat
sebelumnya membahas tentang anak yatim baik laki laki maupun perempuan.
Tiba tiba ayat 3 berbelok ke persoalan yang sama sekali beda. Lalu ayat
berikutnya kembali ke tema anak yatim. Satu satunya kata yang
menghubungkan dua ayat adalah kata "yatama". Tanpa mengetahui konteks
sudah pasti ayat ini tidak bisa dipahami. Sebenarnya ayat poligami
tidak diangkat dalam surat 4 sebagai topik tersendiri, melainkan sub
topik dari pembahasan tentang anak yatim, yaitu sub topik "menikah
dengan yatim yang ada di bawah perwalian sendiri". Ceritanya, jaman
dulu orang orang yang menjadi wali yatim sering tergiur kecantikan dan
kekayaan anak yatim perwaliannya. Kalau anak perwaliannya tidak cantik
dan kaya wali wali tsb kurang begitu bergairah. Lalu Quran melarang
para wali menikahi anak perwaliannya kecuali bisa berbuat adil. Kalau
tidak bisa berbuat adil nikahi orang lain saja, dua, tiga, empat,
terserahlah. kalau nikah lebih satu nggak bisa adil, ya nikah satu aja.
Disamping itu, kalimat "matsna, wa tsulatsa, wa ruba" sama sekali tidak
dalam konteks melegalkan, melarang atau membatasi jumlah poligami.
Kalimat itu hanya menceritakan kondisi sosial yang ada bahwa laki laki
biasa beristri lebih dari satu sampai jumlah tak terbatas. Seperti
kalimat "matsna wa tsulasa wa ruba" dalam surat Fathir:1."Segala puji
bagi Allah Pencipta langit dan bumi Yang menjadikan malaikat sebagai
utusan utusan yang mempunyai sayap, masing masing (ada yang) dua, tiga,
dan empat. Ayat ini jelas tidak mengatakan bahwa malaikat maksimal
bersayap empat.
Jadi kurang lebih ayat poligami bermakna demikian, Allah a’lam bi
murodihi bihi,: Kalau kalian nggak bisa berbuat adil terhadap anak
yatim perwalian kalian, maka jangan nikahi mereka. Nikahi saja orang
lain berapapun kamu mau seperti yang biasa terjadi di lingkunganmu,
asal bukan anak yatim perwalianmu. Tapi kalau kamu nggak bisa berbuat
adil terhadap istri istri kamu, monogami saja. Dan dalam ayat lain
disebutkan "kamu tidak akan bisa berbuat adil terhadap istri-istri
kamu, meskipun kamu telah berusaha". Sehingga sebenarnya Quran tidak
pernah melegalkan poligami dan membatasinya hanya empat saja, atau
melarang poligami, tetapi mengingatkan manusia agar agar bermonogami
saja karena mereka tidak akan bisa berbuat adil terhadap istri istrinya
ketika berpoligami.
Bukhori SA :
Wah … semakin menarik diskusi ini, itu karena para "suhu"-nya sudah pada menampilkan diri…
Untuk Gus Ghofur, Bung Najib, dan ‘Den bagus’ Lutfi… sepertinya
memang sudah satu jalan. Namun kalo diperbolehkan saya masih punya
pertanyaan barang kali jawabannya nanti bisa melengkapi kesempurnaan
diskusi ini.
Untuk Gus Ghofur : "Poligami adalah solusi bukan syariat"? Kira-kira
apa definisi solusi dan syariat. Sebab menurut yang saya pahami sampe
sekarang, di antara sifat syariat adalah solutif. Mencarikan jalan
keluar dari kesulitan hidup manusia baik yang tujuannya hanya dunia
maupun akhirat atau dua-duanya. Jadi semua yang tercantum dalam aturan
Islam adalah syariat. Mungkin saya lebih mudah memahami jika dikatakan,
poligami adalah solusi bukan perintah.
Untuk Bung Najib, saya agak kabur membaca tulisan anda pada paragraf
terakhir, sebab bisa dipahami, bahwa poligami sebenarnya boleh berapa
saja (tidak harus terbatas empat)? Asal bisa adil? Apakah kira-kira
definisi adil itu sendiri dan siapakah yang berhak menilai si Fulan
adil si Fulan tidak. Sebab menurut saya keadilan itu relatif, adil
menurut sudut pandang apa? Adil menurut Hukum Islam belum tentu
dianggap adil oleh lainnya. Kemudian siapakah yang berhak menilai
keadilan itu, pengadilankah, masyarakatkah, atau sang istri.
Syarat berpoligami adalah adil, biasanya syarat itu harus dipenuhi
sebelum seseorang melaksanakan sesuatu. Bagaimana dalam hal poligami
ini? Mungkinkah Al ma’dzun menanyakan pada calon mempelai laki-laki
"apakah anda adil?" atau "apakah anda punya syahadah adil"? Kira-kira
khan ngga begitu? Bahkan adil atau tidak itu dinilai setelah akad
nikahnya berlangsung, itupun perlu waktu lama untuk menentukan si Fulan
ini adil apa tidak. Jadi kesimpulan saya, dengan syarat adil yang
demikian itu, poligami akan tetap berlangsung….(ya dicoba dululah,
setelah ketahuan tidak adil baru dicerai)… wah …tambah marah nih
kaumnya Desmawati……Tapi dalam ayatnya memang "fankihu ma thoba
lakum” dulu, baru "fa-in khiftum alla ta’dilu fawahidah.." gimana nih
Bung……?
Untuk Den Luthfi, kalo yang ini masalahnya "crusial". Ente bilang
"..barang kali jika memang kita sepakat bahwa Qur’an dan Hadits sebagai
pegangan kita, dunia akan begini terus." Memang kita seolah-olah jadi
serba salah, kecuali jika sudah tekad bulat meyakini bahwa Quran itu
betul, benar la ya’ti illa min ‘indillah, dan juga Hadits yang min indi
rasul, tapi "wa maa yanthiqu anil hawa in huwa illa wahyun yuha." Dan
saya kira Millist KMNU ini tdk bisa lepas dari itu.
Tapi nampaknya tidak perlu sepesimis itu. Sebab kenyataanya ya ada lah
kemajuan bagi umat Islam meski sejak 14 abad yang lalu berpegang pada
Qur’an dan Hadits.
Terima kasih atas perkenan jawabannya.
Shocheh (ocHie):
Saya punya pertanyaan senada dengan Pak Bukhori tentang "syariat" dan
"solusi" dalam terma yang diajukan oleh Gus Ghofur. Saya mencoba
"menikmati"nya. Syariat, dari hasil penikmatan saya, lebih
diperuntukkan pada "pokok-pokok" ajaran, sementara solusi, masih
menurut penikmatan subyektif saya, bukan merupakan pokok, tapi toh tak
bisa lepas (dalam masalah yang kita bicarakan) dari keterkaitannya
dengan pokok ajaran itu sendiri. Saya kurang tahu apa yang sebenarnya
dimaksud dengan terma tersebut. Mungkin masing-masing terma berdiri
sendiri secara independen tanpa keterkaitan, atau bagaimana… Begitu
juga dengan ungkapan, "solusi sebelum syariah" mengapa bukan "solusi
setelah syariah". Gus Ghofur tentu akan mengeksplorasi lebih lanjut.
Sementara dari Mas Najib ketika menyamakan ayat matsna wa tsulatsa wa
ruba’ dalam pernikahan sama dengan matsna wa tsulatsa wa ruba’-nya
sayap malaikat–yang berarti jumlah empat bukan merupakan batasan
maksimal untuk jumlah wanita yang bisa dinikah–ada kesulitan dari saya
untuk memahami, misalnya, ayat yang mengkhususkan Nabi dalam masalah
"ziyadatunnikah fi arba’ al-niswah" (minjem bahasa guru Mts saya) wa
tashiluha, thab`an–, yaitu ayat ke 50 surat al-Ahzab, dengan fokus
pada "khaalishatan lak min duuni ‘l-mukminiin". Juga, Hadits-Hadits
yang menceritakan Nabi memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk
menceraikan istri-istrinya yang melebihi jumlah empat. Jika demikian,
bagaimanakah ayat matsna wa tsulatsa-nya nikah tidak diartikan bahwa
empat merupakan jumlah maksimal?
Luthfi Thomafi :
Pak Bukhori, Tentang Qur’an itu, saya ulangi kalimat saya, "Barangkali,
jika memang kita sepakat bahwa Qur’an dan Hadits sbg pegangan kita,
nampaknya dunia akan begini terus". Saya pikir, statemen ini tdk
mengandung sesuatu yang krusial, pak. Tinggal kita mengolahnya dengan
"keimanan" dan rasio saja.
Saya kira, tidak ada yang nyeleneh to, pak?
Luailis :
Sahabat-sahabat, kenalkan nama saya Lukman, sedang studi S3 di
Birmingham, UK, dalam materials engineering. Saya merasa awam kalau
melihat diskusi kawan-kawan di KMNU, tetapi saya menyenanginya.
Tentang poligami, biasanya saya menanggapinya sebagai sebuah bagian
yang wajar dan natural dari ajaran yang kita miliki ini, sama seperti
banyak bagian lain darinya semisal sholat, jujur, ikhlas, da’wah dll.
karena by default ia wajar, maka ia menjadi khusus dan tidak wajar
(alias menimbulkan masalah) bila ia terletak atau diletakkan pada
posisi secara salah. Misalkan, ia dipakai sebagai jalan keluar ketika
jumlah wanita lebih banyak, atau ketika seorang lelaki secara biologis
merasa tidak cukup satu, atau hal-hal lain yang ‘rendah’ (rendah tidak
berarti dosa lho).
Bila diposisikan secara benar, konsep poligami dapat banyak bermanfaat.
Yakni, misalkan, mengawini janda miskin, janda banyak anak, wanita yang
sangat dikuatiri tergelincir ke kemaksiatan dll. Bila seperti ini, saya
cenderung ingin mengatakan bahwa akan banyak wanita yang menyetujui
dengan ikhlas akan polygami ini (kalaupun toh sebagai al-ula ndak mau,
setidaknya ia rela menjadi ats-tsani - karena yang terakhir inipun kan
juga wanita).
Hal lain, hemat saya ini, lebih tepat dikatakan Islam bukanlah
membolehkan polygami tetapi islam ‘membatasi’ polygami hanya sampai 4
saja. Ini karena sebelum Islam, lelaki secara umum mengawini banyak
sekali wanita sekaligus. Ini kelihatannya tidak disukai olehnya.
Bahkan, kalau yang cuma 4 ini saja tidak bisa adil, maka satu sajalah.
Luthfi Thomafi :
Kang Najib, kelanjutan dari tema poligami [dan feminisme] ini, saya
ingin menggiring kembali ke posisi "tengah", bukan kanan atau kiri.
Tentu, makna poligami [dan feminisme] yg ada, sering kali kita anggap
keluar, ke arah kanan, dan di seberang sana ada yang menterjemahkannya
terlalu ke kiri. Saya yakin, kalangan Hawa pun tidak menghendaki,
akibat tidak setuju posisi "kanan", sebagai pelarian diri dari
frustasi, sering kali orang meloncat [langsung] ke kiri. Sementara,
mari kita kembalikan ke tengah-tengah, persis [atau setidaknya mirip]
dengan awal-awal diciptakan Tuhan.
Kita kemarin sudah "terlanjur" menyodorkan realitas kebebasan dalam
masyarakat kita, sebagai wacana lain akibat terlepasnya kendali
"poligami yang disahkan". Kaum Hawa saya kira tambah sakit ketika kita
menterjemahkan feminisme dengan prostitusi a la cerita anda itu. [Suatu
perkembangan yang fantastis!] Kita tinggalkan realitas-realitas buruk
ini, dan kembali ke ayat-ayat poligami.
Anda mengatakan sebagai berikut ; "…Sehingga sebenarnya Quran tidak
pernah melegalkan poligami dan membatasinya hanya empat saja, atau
melarang poligami, tetapi mengingatkan manusia agar bermonogami saja
karena mereka tidak akan bisa berbuat adil terhadap istri istrinya
ketika berpoligami".
Saya punya istilah lain utk melanjutkan posting kemarin; itulah,
sebenarnya pun, poligami itu sesuatu yang mesti dibenci oleh Allah SWT,
walaupun halal. Konteks ini kan tidak beda dengan perceraian, suatu
perbuatan yang sebenarnya "tidak menarik", tetapi apa boleh buat ; pola
pikir, mental, yang dimiliki manusia selalu berubah-ubah, yang
menjadikan penyelesaian via perceraian harus terjadi juga. Akhirnya,
Qur’an mempersilahkan poligami dengan catatan yang telah rekan-rekan
sebutkan semua.
Poligami tidak jauh dan amat berelasi dengan kondisi yang kita telah ketahui.
Nah, diskripsi dan sikap Qur’an ini, kang Najib, tidak beda juga jika
kita menelusuri legitimasi Qur’an atas, misalnya, perbudakan. Dibanding
dengan poligami, eksistensi perbudakan jauh tidak masuk akal kita. Kita
mungkin akan berbeda pendapat dan tidak akan pernah bisa menemukan,
secara pasti, siapa dan kebudayaan mana yang sebenarnya mengawali
"tradisi" perbudakan. Setidaknya, kisah Yusuf AS sudah memberikan
gambaran adanya perdagangan manusia yang sudah men-sejarah.
Tetapi, mengapa Qur’an yg diawal penciptaan manusia menegaskan
"keinginan"-Nya untuk menjadi khalifah justru menjustifikasi perbudakan?
Garis utama kita adalah ; manusia diciptakan dalam nilai yang sama,
baik itu gender, warna kulit, bentuk hidung, bentuk dada, dan lain
sebagainya.
Semuanya sama, kecuali hanya ketakwaannya. Yang se-bangsa hal-hal
abstrak ini kita kembalikan kepada Allah SWT, sedangkan kita ‘nahkumu
bi-adz-dzowahir’, menghukumi yang riil-riil saja.
Termasuk yang "terlibat" melegitimasi perbudakan adalah Taurat dan Injil.
Namun, kang Najib, ada perbedaan di antara legitimasi-legitimasi itu.
Adalah, lagi-lagi, Qur’an yang memberikan solusi dalam persoalan itu.
Anda tentu lebih fasih menyitir ayat-ayat Qur’an atau hadits yang
menyuruh membebaskan budak jika seseorang melakukan dosa. Pembebasan
yang gradualistis ini menjadi ciri khas Qur’an. Darah muda kita memang,
kadang-kadang, memberikan protes pada gaya Qur’an yang terkesan "kurang
tegas" dalam menolak budaya perbudakan yang tidak manusiawi.
Dalam konteks poligami, sikap Qur’an yang ‘permissif’ ini pun –menikah
1/2/3/4, sebagaimana yang saya yakini, menjadi "pembebasan yang
gradual" bagi kaum perempuan dari penindasan fisik, tak dihargai
sebagai manusia, dan lain sebagainya, yang bentuk riilnya kita tidak
pernah tahu.
Dari awal, konsep penciptaan manusia adalah "wa maa khalaqtu-l-jinna
wa-l-insa illa li-ya’buduuni", dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia
kecuali untuk menyembah-Ku. Hingga akhir konsep penciptaan itu,
kira-kira sebagaimana yang ada di Baitul-’Izzah, satu lantai di bawah
Al-Lauh Al-Mahfudz, adalah "Inna akromakum ‘indallahi atqaa-kum",
sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling
bertakwa.
Lalu muncul pertanyaan klasik, "bagaimana sebenarnya sikap Qur’an atas poligami dan perbudakan sekarang ini?".
Kang Najib, bulan-bulan lalu muncul gagasan ‘perlunya nabi baru’.
Kira-kira, setelah ada nabi baru itu, akan muncul gagasan Qur’an baru.
Kalau ada Qur’an baru, lalu anda setuju, dan saya tetap memegang Qur’an
‘yang lama’, ntar kalau saya pulang ke tanah air, saya ‘pasti’ akan
anda sebut sebagai "Ahlul-kitab". Jadi, kira-kira gimana?
Dari sisi tafsir dan sejarah, urusan ini ya begini-begini saja. Jika
kita sekarang mempertanyakan sikap Qur’an ‘edisi lama’ pada situasi
baru, coba kita larikan sementara ke wilayah fiqih ; poligami,
misalnya, tidak diperkenankan, selama istri pertama tdk menghendaki dan
tidak mengizinkan.
Ini mungkin akan dianggap sesuatu yg tdk menarik, "fankihuu ma thaaba
lakum minan-nisaa-i matsna wa tsulaatsa wa rubaa’a ba’da idzni
zaujatikum al-uula.." :-)))
Ini sedikit menggelitik, sebab, di seberang sana tidak sedikit wanita-wanita
yang siap dimadu, persis cerpen-cerpen yang diedarkan di sini. Dan ini tentu
sudah keluar dari tema-tema seperti "seks" dan sebagainya. Toh, apakah
urusannya utk kenikmatan seks, pelampiasan seks, atau lainnya, jika
istri pertama mendukung dan memberikan izin, tentu kang Najib tidak
menolak, to?
Abdul Ghofur Maemun :
Dulu saya pernah melihat jalannya musyawarah bahtsul masail. Ada
peristiwa menarik: setelah salah satu anggota musyawirin mengungkapkan
pendapatnya, ia dituntut "ta’birnya". Lalu ia menjawab demikian:
"sebentar, saya buatkan ta’bir!! asal saya tulis dengan bahasa arab kan
jadi ta’bir sendiri".
Kalau saja Najib menulis dalam bahasa Arab, barangkali ia telah menjadi maraji’.
By the way, soal penafsiran mengenai apakah matsnaa wa tsulatsa wa
rubaa’ merupakan batasan yang mengikat atau tidak, Anda dapat
melihatnya dalam tafsir "Ruh al-Ma’any" karya al-Alusy, "Tafsir
Kabirnya" ar-Razy dan "Fathul-Qadir" atau
"Nailul Authar-nya" as-Syaukany. Tapi kalau anda ingin melihat dukungan yang
kuat atas tidak membatasinya bilangan dua, tiga dan empat, penjelasan sangat
meyakinkan dapat anda baca dalam karyanya as-Syaukany.
Saya tidak tahu rujukan Najib, tapi saya punya dugaan, bahwa apa yang ia
sampaikan adalah hasil ijtihadnya sendiri, tapi sayang tidak ditulis dalam bahasa Arab jadinya tidak "mu’tabar".
Untuk Cak Hoeda yang tidak percaya pada khususiyah: Anda tidak
sendirian ketika menolak khushushiyah dalam hal diperbolehkannya kawin
lebih dari empat "laka salaf fii hadzaa ar-ra’y"
Ala’i Najib :
Berbahagialah…. orang-orang yang dengan kesadaraannya dan keimanannya memilih berpoligami atau tidak berpoligami.
Abdul Ghofur Maemun :
Beberapa tahun yang lalu, saya menemani Bulek ke Malang untuk ta’ziyah
kepada besannya. Di tengah jalan kami mampir di salah satu pondok
terkenal di Jatim, saya sowan pada salah satu kiyai yang masih muda.
Ada pembicaraan menarik yang sampai sekarang masih saya ingat dengan
baik, salah seorang tamu yang kebetulan adalah temannya mengajukan
pertanyaan sambil tersenyum penuh arti: "gimana dengan rencana itu?".
"Wah, ’syariat’ yang satu ini memang banyak yang menentang!!", demikian
jawab Pak Kiyai.
Ada kesan yang jelas dalam pembicaraan ini, yakni poligami adalah
syariat. Dan kesan semacam inilah yang saya tolak dalam tulisan saya
kemaren: "Poligami lebih merupakan solusi daripada syariat", atau
bahkan "poligami bukan syariat tapi solusi". Saya tidak ingin masuk
dalam urusan ta’rif syariat, mulai dari gaya Salafy yang tekstualis,
Azhary yang moderat (al-Islam: ‘Aqidatan wa Syariatan), Husain Ahmad
Amin yang membaca syariat hanya sebagai realita ide-ide Makkah (Nahwa
tathwir attasyri’ al-Islamy), Asymawi yang melihat syariat hanya
sebagai "jalan" rahmat sebagai paduan antara kekakuan hukum yahudi dan
lembutnya cinta-kasih Nasrani (asy-syari’ah al-islamiyah), atau bahkan
Rasyad Salam yang tidak mempercayai Islam sebagai risalah hukum
(tathbiq as-syari’ah bainal qabul warrafdhi). Syariah telah dijadikan
sasaran studi, mulai dari yang paling kanan hingga yang paling kiri.
Saya berbicara tidak pada lingkup itu semua, tapi berbicara pada tataran "kesan".
Yang merupakan syariat Islam adalah nikah abadi, seperti kata Nabi
Muhammad saw: "Nikah adalah sunnahku, maka barang siapa yang tidak suka
dengan sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku", tapi Islam toh
mencadangkan talak dan kawin mut’ah. (Kesalahan Syiah –tentu saja
menurutku– adalah ketika menjadikan mut’ah sebagai syariah, bukan
solusi). Sebagaimana talak dan kawin mut’ah harus dihindari, maka
poligami juga demikian, tapi ada saat-saat tertentu, dimana ketiganya
tak bisa dihindari.
Ketika pemerintah Tunis membuat kebijakan yang mempersulit poligami,
itu bukan berarti menolak syariat, akan tetapi menolak solusi, persis
seperti Khalifah Umar melarang kawin mut’ah, beliau tidak menolak
syariat yang pernah dipraktekkan pada pemerintahan Rasul saw. akan
tetapi menganggap solusi kawin mutah sebagai tidak pas lagi.
Kalau kita berbicara soal syariat dengan "semena-mena", maka kawin mut’ah pun juga syariat!!
December 5th, 2006 at 9:54 pm
Begitu banyak perdebatan tentang poligami, aku kok malah khawatir kita yang tidak berilmu terjebak ya..
Bayanganku, mungkin akan lebih bijak untuk menarik diri dari perdebatan itu (kecuali memang kita BENAR-BENAR MEMILIKI ILMU tentang itu!). Biarlah para ulama yang benar memiliki ilmu untuk memutuskan. Kita sebagai orang awam, cukup bersikap untuk diri kita saja. Dan kita simpan saja penilaian kita untuk orang lain.
Ini lebih sebagai sikap kehati-hatian, karena jangan sampai hukum agama diterjemahkan oleh opini.
December 10th, 2006 at 12:33 pm
Fiq, lha yang aku fed di atas kan ulama semua. Aku malah nggak punya pendapat sama sekali
November 19th, 2009 at 4:32 am
Irak…
Related Posts Free Money for Moms! Pay for Your Higher Education by Taking Advantage of Obama’ s Stimulus Plan Free Money for Moms! Pay for Your Higher Education by Taking Advantage of Obama’ s Stimulus Plan Tribulation Rising 2012: Nimrod Antichri…